Langsung ke konten utama

"Hukum Dan Moralitas Tidak Bisa Dipisahkan"

Suadamara Ananda, S.H. :

Hukum Dan Moralitas Tidak Bisa Dipisahkan

Aparat hukum saat ini terlihat mudah dan mau disuap, sehingga tidak sedikit kasus tersangka yang bisa keluar dari rumah tahanan dengan alasan yang masuk akal, asalkan memiliki uang. Tahanan yang memiliki pohon uang dan juga disertai dengan aparat yang mudah buta oleh uang.

Selasa (9/11) sembilan polisi dibebastugaskan menyangkut kasus keluarnya tersangka Gayus Tambunan yang izin dan ditemukan foto-foto Gayus sedang berlibur dan menonton pertandingan tenis di Pulau Dewata. Kepala Biro Penerangan telah menyatakan sembilan aparat terkait sedang diperiksa dan dibebastugaskan. (kutipan surat kabar)

“Mereka diperiksa dalam dugaan kasus pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jendral (Pol) Ketut Untung Yoga Ana Selasa (9/11). (kutipan suratkabar)

Menurut Ketut, dia belum dapat memastikan dengan jelas kronologi keluarnya Gayus dari rumah tahanan karena ia belum mendapat informasi dari Divisi Propam (....). Tetapi ia mengakui bahwa Gayus tidak berada dalam rumah tahanan pada Sabtu pekan lalu. (kutipan suratkabar)

Apakah hukuman yang pantas untuk seorang koruptor yang bisa keluar-masuk penjara? Hukum apa saja yang bisa menjerat aparat yang terkena kasus suap? Hukuman apa yang pantas diberikan kepada koruptor saat ini?

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, Agnes Savithri, mahasiswi Jurusan Jurnalistik, Fakultas Ilmu Komunikasi, Universitas Padjadjaran mewawancarai Suadamara Ananda, S.H, ahli hukum di Fakultas Hukum Universitas Parahyangan. Ia sering menjadi pembicara di seminar-seminar dengan topik hukum di Bandung dan luar Bandung. “ Dehumanisasi Pendidikan Akibat Korupsi” di Universitas Parahyangan adalah seminar terakhir dimana ia menjadi pembicara.

Berikut wawancara Agnes Savithri dengan Suadamara Ananda di rumahnya, Jl Ligar Wangi nomor 32 Bandung, Minggu (14/11) pagi:

Apa pendapat Anda mengenai kasus keluarnya Gayus dari rumah tahanan?

Saya tidak berpendapat terhadap Gayusnya, tetapi pada orang yang memberi kesempatan dia untuk keluar. Aparat tidak mudah disuap, tetapi aparat mau disuap. Dan juga yang lebih mengkhawatirkan ada orang yang mau menyuap. Dan orang yang mau menyuap itu terlalu banyak di Indonesia ini.

Jadi menurut Anda solusinya apa?

Sebelum berfikir hukuman apa yang pantas, solusi terdekat yang harus diperbaiki adalah perbaikan moral dari pribadi masing-masing.

Apakah ada hukuman yang bisa menjerat Gayus sehubungan dengan kabar bahwa Gayus menyuap petugas rumah tahanan?

Saya tidak mempergunakan pasal-pasal untuk melihat suatu permasalahan, dan mengenai hukuman, saya masih tidak yakin, apakah dia masih bisa dihukum.

Apa alasan Anda tidak yakin Gayus bisa dihukum?

Selama masih banyak orang yang bisa disuap dan dibayar, maka kasus-kasus seperti ini cepat atau lambat akan hilang dari permukaan, dan tiba-tiba bebas tanpa vonis yang jelas.

Hukum apa sajakah yang bisa menjerat aparat yang terkena suap?

Mengenai aparat yang terkena suap, saya pesimis mereka akan dihukum, karena tersangka saja bisa tidak kena hukuman apalagi aparat.

Bagaimana tanggapan Anda mengenai aparat yang tidak bisa terkena hukuman?

Jawaban saya masih sama seperti beberapa pertanyaan sebelumnya, perbaikan moral dari diri masing-masing adalah kunci dari permasalahan yang ada dalam kasus ini, ataupun kasus-kasus serupa lainnya.

Sebenarnya, apa ketentuan seorang terpidana atau tersangka bisa meminta izin keluar tahanan?

Ada aturannya sebenarnya, tetapi saya berpendapat, bukan masalah aturannya, tapi bagaimana melaksanakan aturan tersebut sebagaimana mestinya. Dan saat ini aturan itulah yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Kasus keluar-masuk tahanan terpidana atau tersangka, bukan yang pertama kali terjadi, apa pendapat Anda mengenai aparat penjagaan dalam tahanan?

Saya merasa dalam waktu sepuluh yang akan datang, hal ini akan terus terjadi. Jadi, saya tidak pernah berfikir hal ini akan berkurang, malah kedepannya akan lebih banyak lagi. Saat ini saja yang tertangkap baru satu Gayus, padahal ribuan Gayus yang ada. Yang bukan Gayus saja, dia bisa keluar dari tahanan.

Untuk koruptor, apa hukuman yang pantas? Apakah vonis hukuman yang ditambah atau peraturan rumah tahanan yang harus diperketat?

Pertama saya mau menjelaskan mengenai kasus korupsi dan korupsi, dan yang berbahaya untuk di masa yang akan datang korupsinya bukan kasusnya. Karena di Indonesia ini, kasus korupsi dipergunakan sebagai bahan omongan saja. Tetapi tidak memecahkan masalah apapun tentang korupsi. Dan vonis, tergantung dari proses pemeriksaan, dan pemeriksaan tergantung dari orang yang menjalankan pemeriksaan. Apakah orang tersebut menjalankan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku. Dan pada prakteknya, tidak semua dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kadang-kadang buktinya ada, tetapi bukti tersebut tidak dipakai untuk mempertimbangkan suatu vonis. Dan hal itu yang tidak bisa dihindari dan terjadi saat ini. Dan masa sebelumnya juga dan di masa yang akan datang pasti akan terulang lagi.

Mengapa Anda dapat memperkirakan di masa depan akan terjadi hal yang serupa?

Bisa dilihat dari kasus-kasus sebelumnya, hal yang sama terus berulang hingga saat ini, dan tidak menutup kemungkinan akan terjadi hal yang sama di masa berikutnya. Belum banyak perubahan yang terjadi pada hukum di Indonesia.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud M.D mengatakan mengenai koruptor harus dilakukan pemiskinan (kutipan suratkabar), sebenarnya apa arti dari pemiskinan itu sendiri?

Sebenarnya pemiskinan itu seperti penyitaan aset-aset. Bila dalam artinya pemiskinan berarti membuat miskin.

Jika dilakukan pemiskinan, apakah pemiskinan di Indonesia bisa dilakukan?

Sebenarnya kembali lagi ke dalam artian pemiskinan atau membuat miskin. Hingga saat ini masih belum ada peratuan yang pasti mengenai pemiskinan ini. Tetapi hal ini boleh dilakukan di Indonesia, selama ada kejelasan dari maksud pemiskinan.

Hukuman apa yang paling pantas dan membuat jera koruptor saat ini?

Bukan hukumannya tetapi bagaimana kita bisa bergeser agar hal-hal yang seperti ini jangan sampai terjadi. Dan juga jangan pernah memberitakan mengenai korupsi. Tapi tangkap dan periksalah koruptor, bukan hanya diberitakan. Dimana-mana jarang itu, diberitakan. Tangkap baru kemudian diperiksa dan diberitakan. Kalau disini diberitakan terus, tetapi tidak ditangkap-tangkap.

Jadi menurut Anda solusinya adalah tidak diberitakan?

Bukan solusi, tetapi ketika terjadi pemberitaan besar-besaran, sudah terbentuk opini masyarakat, sedangkan orang yang diberitakan besar-besaran belum tentu tersangka atau cuma korban orang besar yang ada di balik masalah korupsi tersebut.

Apa pendapat Anda mengenai peringatan terhadap institusi hukum?

Yang menjalankan fungsi kelembagaan sebenarnya yang lebih harus diperhatikan. Apakah mereka mengerti benar mengenai regulasi. Dan yang lebih parah lagi mereka mebuat sendiri regulasi. Dan yang tidak cocok dengan tujuan-tujuan hukum. Padahal tujuan hukumnya yang penting. Tujuan hukum tidak mungkin terjadi jika moralitas tidak menjadi bagian kehidupan kelembagaan dan masyarakat, karena hukum dan moralitas tidak bisa dipisahkan.

Apa yang harus dilakukan agar kepolisian bisa dipercaya kembali oleh masyarakat?

Pertama, kita tidak usah mempersoalkan kepercayaan masyarakat. Tetapi kita harus percaya, bahwa polisi adalah bagian dari kehidupan masyarakat. Dan sebaliknya, polisi mereka adalah bagian dari masyarakat. Dan di Indonesi, hal tersebut tidak terjadi. Polisi tidak merasa menjadi bagian dari masyarakat. Dan masyarakat pun tidak membuat polisi menjadi bagian dari mereka. (***)

2010

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Crayon’ Craft & co : Bisnis yang Memberikan Nilai Lebih

Bermula dari toko kecil di sebuah mal di Bandung pada tahun 1995, hingga saat ini Crayon’s Craft & co sudah berkembang pesat dan berpindah menjadi toko sendiri di Jalan Aceh no 15. Dahulu Crayon’s hanya sebuah toko yang menjual aksesoris, tas dan lain-lainnya, tetapi saat ini Crayon’s lebiih fokus kepada perlengkapan dan peralatan kerajinan tangan, selain membeli bahan-bahan, juga bisa kursus berbagai kerajinan tangan. Crayon’s Craft & co dimiliki oleh seorang wanita bernama Yoyong, ia yang mendirikan Crayon’s dari sebuah toko kecil hingga besar dan dapat banyak mendapat penghargaan seperti sekarang. Yoyong sendiri pernah mendapatkan piagam MURI sebagai pemrakarsa dan pembuat miniatur tempat penjualan makanan khas Indonesia terbanyak (40buah). Apa yang dimaksud dari miniatur tempat penjualan makanan? Crayon’s Craft & Co ini membuat miniatur-miniatur gerobak penjual makanan, toko-toko, warung dan lain sebagainya. Dan isi dari miniatur itu sendiri terbuat dari clay, dan dibua...

MAKRAB, UNTUK APA?

Malam keakraban atau yang lebih dikenal dengan nama makrab, mungkin sudah tidak asing lagi didengar. Hampir di setiap kampus mengadakan makrab, dengan gaya dan cara yang khas dan berbeda-beda. melihat nama makrab itu sendiri, tentu sudah terbayang apa tujuan dari dilaksanakannya acara ini. Tetapi, pada praktiknya, apakah makrab ini dirasa sudah cukup efektif untuk mendekatkan dan mengakrabkan tiap angkatan? Atau malah cenderung terbebani dengan segala sesutu yang harus diurus dalam persiapan makrab itu sendiri? Mengambil contoh dari tiga universitas di Bandung, Universitas Padjadjaran, Institut Teknologi Bandung dan Universitas Parahyangan. Tiga universitas ini, beberapa jurusannya selalu rutin mengadakan makrab. Misalnya, Akuntansi Universitas Parahyangan dengan nama TNT, thirdteen night akuntansi. “Disebut thirdteen soalnya, NPM jurusan akuntasi di Unpar no 13.” ujar Willy, salah satu mahasiswa akuntansi Unpar. Berbeda universitas berbeda pula nama dan konsep, seperti makrab jurusan ...

Pramono Anung: “Saya Menolak Pembangunan Gedung Baru DPR RI”

Jatinangor, (WARTA BIRU) : Pembangunan gedung baru DPR RI yang menghabiskan dana sekitar 1,1 Trilyun menimbulkan penolakan dari sejumlah pihak. Bukan hanya dari masyarakat, tetapi dari pihak DPR RI sendiri. “ Saya menjadi satu-satunya pimpinan yang menolak mengenai pembangunan gedung baru DPR RI.” dikatakan oleh Pramono Anung, wakil ketua DPR RI dalam kuliah umum di Unpad, Jumat (8/4). Akan tetapi, semenjak keputusan telah ditetapkan bahwa DPR RI menyetujui pembangunan gedung baru tersebut, Pramono menyetujui sebagai pimpinan dalam DPR RI. “Saya menolak pembangunan gedung tersebut, tetapi sejak adanya keputusan mau tidak mau saya harus menyetujui keputusan tersebut sebagai pimpinan di DPR RI. Akan tetapi, sejak saat itu juga saya tidak pernah lagi berbicara tentang pembangunan tersebut.” tambah Pramono. Penolakan juga datang dari fraksi PAN dan Gerindra. Padahal, saat sidang paripurna berlangsung tidak ada penolakan dari fraksi manapun. Hal tersebut menimbulkan berbagai polemik...